Buru Penjahat Jalanan
Waduh..! Tim Cobra Temukan Senpi Rakitan Saat Operasi Begal di Randuagung
Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin langsung oleh AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang mendatangi ke lokasi kejadian penemuan senjata api rakitan di rumah salah satu warga di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Penemuan senjata api ini adalah berkat laporan dari warga sekaligus patroli besar besaran yang menggerakan seribu lebih personil setiap hari mulai dari TNI, POLRI hingga anggota SKD, Kamis (26/09/2019)
Kegiatan tersebut adalah reaksi dari adanya begal yang merenggut nyawa warga Jember di Jalan Baru Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang pada tanggal 21 September 2019.Senjata tersebut ditemukan di rumah Mohammad Arifin warga Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Diketahui senjata tersebut adalah milik Suyanto yang tak lain adalah calon menantu dari Arifin.
Saat didatangi oleh petugas gabungan, ternyata sang pemilik senjata api tersebut tak berada di rumah. Saat dimintai keterangan, baik Arifin maupun U (14) anak dari Arifin sekaligus calon dari Yanto sama-sama menjawab tak mengetahui keberadaan dari pelaku.
Mereka tak mengelak bahwa Yanto adalah perampok sekaligus pelaku begal yang pernah menjalankan aksinya di Pulau Dewata. Selain itu, U mengatakan bahwa Yanto pernah bercerita dengan bangga kepadanya bahwa Yanto pernah membunuh orang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH,SIK,MH,MM berharap agar pelaku segera menyerahkan diri. Pelaku bernama Suyanto mulai detik ini masuk dalam DPO Polres Lumajang karena kepemilikan senjata api serta persetubuhan anak dibawah umur.
"Saya berharap agar pelaku segera menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat agar segera mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Saya memberikan garansi waktu 3x24 jam agar pelaku segera menyerahkan diri, atau jika tidak maka kami akan bertindak tegas” tegas Arsal
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang juga mendampingi Kapolres Lumajang mengatakan pelaku terancam bui cukup lama.
“Lantaran kepemilikan senjata api illegal, pelaku akan diancam kurungan selama 12 tahun penjara serta 15 tahun penjara tambahan karena persetubuhan anak dibawah umur” ujar Katim Cobra tersebut. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi