Usut Dugaan Penipuan Piramida dan Money Game

Tim Cobra Lumajang Tetapkan Tersangka 12 Petinggi Bisnis Q-Net

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Cobra Lumajang Tetapkan Tersangka 12 Petinggi Bisnis Q-Net
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal dan Katim Cobra, AKP Hasran tetapkan tersangka kasus dugaan penipunan bisnis piramida Qnet.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang benar-benar memberangus money gime Q-Net. Setalah menetapkan Karyadi dan Tri Hartono sebagai tersangka, kini ada 12 petinggi PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan 12 tersangka baru setelah Tim Cobra melakukan penggeledahan kantor Q-Net di Jakarta. Polisi juga mengamankan banyak barang bukti terkait dugaan praktek money gime atau bisnis MLM sistem piramida.

"Kita tetapkan 12 tersangka baru dari PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri," ujar AKBP Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rulis di Mapolres, Minggu (03/11/2019)

Berikut dafar nama-nama tersangka baru dari kasus dugaan money gime.

PT Amoeba Internasional

1. Gita Hartanto Dirut
2. Deni Hartoyo
3. Muh. Ansori
4. Edhy Yusuf
5. Kristian Alu Nafa
6. Ahmad Junaedi
7. Tri Hartono (DPO)

PT QN II
1. Hendra Nilam
2. Ina Herawati
3. Tommy Santokh Singh Bhail

PT Wiramuda Mandiri
1. Arif Yoga Sulistya
2. Sayanto alias Metty

Saat melakukan penggeledahan di kantor pusat PT QN II di jakarta didapati gudangnya hanya seluas 4x6 meter. Ada 12 prodak yang ditemukan, padahal di brosur dan websitenya ada ratusan prodak seperti jam tangan dan lainnya.

"Ini kan sudah penipuan, karena di kode etiknya itu, pesan barang paling lambat satu hari sudah dikirim, nah kalau tidak barangnta, apa yang mau dikirim," jelas Arsal.

Tim penyidik juga tidak menemukan rekening atas nama perusahaan. Jika member atau pembeli hendak setor uang, diarahkan ke senior dengan mebuat surat kuasa yang sudah disiapkan seperti berkas yang diamankan dari kantor PT Amoeba di Kediri.

"Saat kita geledah di kediri ada surat kuasa yang sudah disiapkan. Sehingga ada indikasi, ini adalah permainan seakan akan member tidak tahu cara transfer sehingga di kuasakan pada senior," tegasnya.

Dalam perkara tersebut para tersangka disangkakan pasal berlapis mulai pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun dan Undang-Undang Perdangan ancaman10 tahun serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.