Usut Dugaan Penipuan Piramida dan Money Game
Tim Cobra Lumajang Tetapkan Tersangka 12 Petinggi Bisnis Q-Net
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang benar-benar memberangus money gime Q-Net. Setalah menetapkan Karyadi dan Tri Hartono sebagai tersangka, kini ada 12 petinggi PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan 12 tersangka baru setelah Tim Cobra melakukan penggeledahan kantor Q-Net di Jakarta. Polisi juga mengamankan banyak barang bukti terkait dugaan praktek money gime atau bisnis MLM sistem piramida.
"Kita tetapkan 12 tersangka baru dari PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri," ujar AKBP Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rulis di Mapolres, Minggu (03/11/2019)
Berikut dafar nama-nama tersangka baru dari kasus dugaan money gime.
PT Amoeba Internasional
1. Gita Hartanto Dirut
2. Deni Hartoyo
3. Muh. Ansori
4. Edhy Yusuf
5. Kristian Alu Nafa
6. Ahmad Junaedi
7. Tri Hartono (DPO)
PT QN II
1. Hendra Nilam
2. Ina Herawati
3. Tommy Santokh Singh Bhail
PT Wiramuda Mandiri
1. Arif Yoga Sulistya
2. Sayanto alias Metty
Saat melakukan penggeledahan di kantor pusat PT QN II di jakarta didapati gudangnya hanya seluas 4x6 meter. Ada 12 prodak yang ditemukan, padahal di brosur dan websitenya ada ratusan prodak seperti jam tangan dan lainnya.
"Ini kan sudah penipuan, karena di kode etiknya itu, pesan barang paling lambat satu hari sudah dikirim, nah kalau tidak barangnta, apa yang mau dikirim," jelas Arsal.
Tim penyidik juga tidak menemukan rekening atas nama perusahaan. Jika member atau pembeli hendak setor uang, diarahkan ke senior dengan mebuat surat kuasa yang sudah disiapkan seperti berkas yang diamankan dari kantor PT Amoeba di Kediri.
"Saat kita geledah di kediri ada surat kuasa yang sudah disiapkan. Sehingga ada indikasi, ini adalah permainan seakan akan member tidak tahu cara transfer sehingga di kuasakan pada senior," tegasnya.
Dalam perkara tersebut para tersangka disangkakan pasal berlapis mulai pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun dan Undang-Undang Perdangan ancaman10 tahun serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi