Usut Dugaan Penipuan Piramida dan Money Game

Tim Cobra Lumajang Tetapkan Tersangka 12 Petinggi Bisnis Q-Net

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Cobra Lumajang Tetapkan Tersangka 12 Petinggi Bisnis Q-Net
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal dan Katim Cobra, AKP Hasran tetapkan tersangka kasus dugaan penipunan bisnis piramida Qnet.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang benar-benar memberangus money gime Q-Net. Setalah menetapkan Karyadi dan Tri Hartono sebagai tersangka, kini ada 12 petinggi PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan 12 tersangka baru setelah Tim Cobra melakukan penggeledahan kantor Q-Net di Jakarta. Polisi juga mengamankan banyak barang bukti terkait dugaan praktek money gime atau bisnis MLM sistem piramida.

"Kita tetapkan 12 tersangka baru dari PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri," ujar AKBP Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rulis di Mapolres, Minggu (03/11/2019)

Berikut dafar nama-nama tersangka baru dari kasus dugaan money gime.

PT Amoeba Internasional

1. Gita Hartanto Dirut
2. Deni Hartoyo
3. Muh. Ansori
4. Edhy Yusuf
5. Kristian Alu Nafa
6. Ahmad Junaedi
7. Tri Hartono (DPO)

PT QN II
1. Hendra Nilam
2. Ina Herawati
3. Tommy Santokh Singh Bhail

PT Wiramuda Mandiri
1. Arif Yoga Sulistya
2. Sayanto alias Metty

Saat melakukan penggeledahan di kantor pusat PT QN II di jakarta didapati gudangnya hanya seluas 4x6 meter. Ada 12 prodak yang ditemukan, padahal di brosur dan websitenya ada ratusan prodak seperti jam tangan dan lainnya.

"Ini kan sudah penipuan, karena di kode etiknya itu, pesan barang paling lambat satu hari sudah dikirim, nah kalau tidak barangnta, apa yang mau dikirim," jelas Arsal.

Tim penyidik juga tidak menemukan rekening atas nama perusahaan. Jika member atau pembeli hendak setor uang, diarahkan ke senior dengan mebuat surat kuasa yang sudah disiapkan seperti berkas yang diamankan dari kantor PT Amoeba di Kediri.

"Saat kita geledah di kediri ada surat kuasa yang sudah disiapkan. Sehingga ada indikasi, ini adalah permainan seakan akan member tidak tahu cara transfer sehingga di kuasakan pada senior," tegasnya.

Dalam perkara tersebut para tersangka disangkakan pasal berlapis mulai pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun dan Undang-Undang Perdangan ancaman10 tahun serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.