FKWL Menyayangkan

Pelantikan 158 Kades Lumajang Diwarnai Pelarangan Wartawan Meliput

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelantikan 158 Kades Lumajang Diwarnai Pelarangan Wartawan Meliput
Pria Plontos Panitian Pelantikan 158 Kades Hadang dan Larang Kehadiran Wartawan Meliput disayangkan FKWL.

Lumajang - Prosesi pelantikan 158 Kepala Desa Terpilih di Pendopo "Arya Wiraraja" Kabupaten Lumajang diwarnai pelarangan wartawan meliput lantaran tidak membawa undangan dari Panitia penyelenggara, Rabu (8/1/2019). Sejumlah jurnalis dihadang oleh lelaki plontos dengan tubuh tambun.

Jurnalis Kompas TV, Abdul Rahman mengaku kaget dengan aksi dari salah satu panitian menolak kedatangan wartawan meliput. Hal ini hanya didasari tidak membawa undangan dari panitia.

"Lha kok aneh, lha wong ruang publik dan pemerintahan kok dilarang meliput, tambah aneh Lumajang iki," ujar Rohman.

Dia kemudian menghargai kalo pilkades adalah sebuah kegiatan tertutup. Kemudian ada seorang wartawan lagi datang, juga di hadang oleh pria plontos.

Kejadian penolakan peliputan pelantikan Pilkades langsung merebak di Grup Whatsapp Jurnalis. Lalu, perwakilan wartawan menanyakan ke Bupati soal pelantikan kades memang tertutup bagi wartawan.

Cak Thoriq langsung kaget dan meminta pada ajudan untuk menghentikan aksi panitia pelantikan melarang wartawan meliput.

"Sopo iku seh," ujar Cak Thoriq.

Padahal Cak Thoriq sangat ingin melibatkan wartawan dalam meliputan tentang berbagai hal pembangunan di daerah kekuasaanya.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL), Achmad Arif ulinuha sangat menyayangkan tindakan panitian pilkades ada pelarangan peliputan bagi wartawan tidak membawa undangan. Panitia pelantikan mengabaikan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

"Wartawan itu bekerja diamantkan Undang-Undang, jika ini terjadi Lumajang bisa berbahaya bagi insan pers," jelasnya.

Dari kabar yang beredar, pria plontos diketahui inisial R, hanya menjalankan amanat pimpinannya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.