Tetap Tenang dan Waspada

Satu Lagi, Orang Lumajang Pulang Umroh Berstatus PDP

Penulis : lumajangsatu.com -
Satu Lagi, Orang Lumajang Pulang Umroh Berstatus PDP
Bupati Lumajang gelar rilis dalam pemantauan dan pengawasan covid-19.

Lumajang - Lagi, satu orang asal Kecamatan Sukodono dirujuk ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang lantaran memiliki penyakit Pneumonia atau gangguan penfasan pada paru-parunya. Dia adalah tokoh agama yang baru pulang umroh sebelumnya dirawat salah satu RS swasta dan dirujuk lantaran tidak alami kemajuan kondisi kesehatan.

"Kemarin ada 1 pasien PDP meninggal, kita ada 1 lagi PDP dirujuk ke RSSA Malang," kata Dr. Halimi Maksum, Direktur RSUD dr. Haryoto Lumajang saat Bupati gelar Pres rilis di pedopo, Sabtu (21/3/2020).

Pasien tersebut baru pulang dari Umroh dan mengalami gangguan kesehatan pada paru-paru dan ada penyakit bawaan seperti diabet serta jantung. "Karena gangguan pada paru-parunya dan pernafasan diperlukan rujukan," terangnya.

Masyarakat harus paham mengenai Pasien PDP, karena belum masuk kategori terpapar atau Positif. Namun, memiliki gejala gangguan pada paru-parunya.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap masyarakatnya tetap tentang dan hindari banyak kontak fisik. Selain itu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan keluarga masing-masing.

"Tetap tenang, Tim terus bekerja," jelasnya.

Data Dinas Kesehatan Lumajang ada 19 orang dalam pengawasan (ODP) dan 1 Orang Pasien Dalam Pengawasan serta 1 Orang Meninggal. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.