AKBP Adewira Sosialisasi Bahaya Covid-19

Kapolres Lumajang Pantau Dampak Ekonomi di Pusat Perbelanjaan

Penulis : lumajangsatu.com -
Kapolres Lumajang Pantau Dampak Ekonomi di Pusat Perbelanjaan
Kapolres Lumajang AKBP Adewira bersama anggotanya pantau dampak ekonomi di pusat perbelanjaan.

Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si bergerak cepat guna menangkap penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Lumajang, selain penyemprotan cairan disinfektan yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu ini. Kini sosialisasi turun langsung ke lapangan dilakukan untuk menghimbau khususnya bergerak di bdang ekonomi harus memperatuhi beberapa hal Kamis, (26/03/2020).

Adapun peraturan bagi penjual wajib menolak pembeli jika tidak memakai masker, pesanan harus dibungkus dan memberi jarak 1 meter jika antrian di kasir. Sedangkan bagi pembeli wajib menggunakan masker, barang yang sudah dibeli langsung dibungkus dan tidak boleh dimakan ditempat, jika membayar harus berjarak 1 meter.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si mengungkapkan bahwa upaya tersebut untuk menekan covid19 karena menurut data di Dinkes sudah ada 59 ODP dan 5 DPP.

"Untuk itu perlu serius menangani virus corona supaya tidak sampai di Lumajang, jika sampai pun tidak menyebar ke mana-mana" Ujar AKBP Adewira

Dia menambahkan juga bahwa atas nama undang-undang pihaknya akan melakukan sanksi bagi yang melanggar, minimal dengan teguran dan pembubaran. Jika masih saja tetap akan dikenakan pidana sesuai dengan yang diatur.

"Kami mohon untuk masyarakat Lumajang mematuhi aturan ini" tutupnya.

Adapun menurut Farida (65) pemilik toko Roti Orion mengungkapkan bahwa dengan adanya himbauan ini dia berterima kasih karena sudah diingatkan dan sudah peduli.

"Trima kasih pak. Kapolres kami telah diingatkan" tukas ibu berkacamata itu.

Sedangkan menurut Guntur Manager GM Lumajang dengan kedatangan Kapolres Lumajang sangat bertrimakasih dan akan melaksanakan perintahnya.

"Karena ini peraturan demi kepentingan Lumajang,serta kami juga mengajak pengusaha untuk berpatisipasi menjaga wilayah masing-masing" Kata Pria berketurunan Cina itu. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.