Dosen Filsafat dan Psikologi Bambang Subahri M.Si

Dosen IAI Syarifuddin Lumajang Soal Larangan Kata Anjay

Penulis : lumajangsatu.com -
Dosen IAI Syarifuddin Lumajang Soal Larangan Kata Anjay
Stop Anjay

Kedungjajang - Kosa kata gaul khas milenial, kata Anjay hari-hari ini semakin ramai diperbincangkan. Hal tersebut imbas dari pers rilis dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) yang menyerukan pemberhentian kata Anjay, serta hukum pidana sebagai ancamanya.

Kebijakan Komnas PA mengandung pro dan kontra, berbagai kalangan ikut andil memberikan tanggapan, dari elit pemerintahan, pelawak, hingga tersebarnya meme serta vlog yang menyinggung kebijakan Komnas PA.

Dosen Filsafat dan Psikologi Bambang Subahri M.Si, Dosen Institut Agama Islam Syarifuddin (IAIS) mengungkapkan bahwa kata Anjay merupakan peralihan bahasa dari kata anjing. "itu di plesetkan jadi Anjay, nah gitu kronologinya itu berdasarkan empirik, analisa saya,"ungkapnya pada Lumajangsatu.com Sabtu,(05/09/2020 ).

Ditanya mengenai larangan kata Anjay, Dia sangat setuju, "tentang larangan kata anjay saya sangat setuju,"ungkap  Kaprodi Bimbingan Konseling Islam (BKI) tersebut.

Masih kata Bambang,  walaupun Anjay berkaitan soal perkawanan tetapi itu tidak senonoh, biasanya itu diungkapkan akibat kekesalan atau tidak suka terhadap sesutu.

"Kemudian istilah itu jadi konsumsi publik yang tidak tau akarnya kemudian jadi istilah keakraban, secara pribadi tidak setuju. kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan trend,"

Pria asal Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso tersebut mengungkapkan bahwa pelesetan bahasa ketika tidak dipahami sejarahnya dapat merubah karakter bangsa.

"Efeknya tidak sekarang tetapi berbasis budaya. Jika analisa kaum pendidikan kurang tajam maka bisa dipastikan kepribadian bangsa akan tergerogoti,"pungkasnya.

Senada dengan Bambang Subahri, aktivis Mahasiswa Eka Hariyati mengungkapkan bahwa maraknya penggunaan kata Anjay karena meniru, tidak mengerti dengan asal kata anjay.

"Dari sisi kebijakan berbahasa kata itu, memang tidak layak digunakan secara masif oleh anak-anak," ungkapanya

Ditanya mengenai kebijakan komnas PA tentang kata anjay, ketua Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (Kopri) tersebut mengungkapkan perlu dilihat konteksnya.

"Kalau di bicarakan sesama sah sah saja itu, cuma soal bahasa. Diterapkan yang kepada yang seumuran tidak dibicarakan pada yang lebih tua",pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).