Salah Pergaulan

Maskur Pelaku Jambret Ternyata Pernah Jadi Korban Begal Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Maskur Pelaku Jambret Ternyata Pernah Jadi Korban Begal Lumajang
Maskur salah pergaulan dari korban begal menjadi pelaku jambret.

Lumajang - Pelaku jambret atas nama Maskur (20) warga Desa Barat Kecamatan Padang ternyata dulu pernah di Begal hingga sebabkan tangannya buntung. Walaupun dirinya kali pertama melakukan aksi kejahatan tersebut namun hukum tetap berjalan.

KapolsekSenduro AKP Joko Witoro mengatakan bahwa pelaku salah pergaulan karena selama ini tak ada catatan kriminal dia. Modus yang dilakukan saat melakukan aksinya, mengiringi sepeda motor korban dengan menggunakan sepeda motor juga. Kemudian pepet sepeda motor korban, lalu merampas tas korban dengan cara menarik.

Pada saat itu pelaku melihat korban sedang bermain handphone sembari mengendarai motor, pelaku pun langsung merampas handphone milik korban.

"Kami himbau saat dijalan jangan sampai main hp meskipun dibonceng" Ujar AKP Joko.

Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara..(Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.