Narkoba Membunuhmu

Tim Kuro Polres Lumajang Bekuk Penjual dan Pengguna Sabu Jogoyudan

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Kuro Polres Lumajang Bekuk Penjual dan Pengguna Sabu Jogoyudan
Pengedar dan pengguna sabu diamankan tim kuro Polres Lumajang.

Lumajang - Tim Kuro Gabungan dari Timsus Polres Lumajang bersama anggota Polsek Kota Lumajang berhasil menangkap pengguna dan penjual barang haram Narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas medapatkan barang-bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu dan beberapa paket sabu Sabtu, (17/10/2020).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang hampir bersamaan namun pada tempat yang berbeda. Awalnya, petugas berhasil menangkap Fiki Wiyono (40), asal Jalan Jaksa Agung Suprpato, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang, malam hari jam 20.00 di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan1 buah dompet warna pink motif bunga berisi seperangkat make up dan 1 plastik klip isi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu.

“Semula tersangka sempat mengelak. Namun setelah kami lakukan penggeledahan,ditemukan dompet warna pink berisikan sabu disembuyikan di dalam almari,” terang Kapolsek Kota Iptu Darmanto yang turut serta dalam aksi penangkapan malam itu.

Setelah dilakukan introgasi, akhirnya tersangka mengaku jika barang haram itu dia dapat dari temannya bernama Arif Hidayat (28) warga Dusun. Kuwung Desa Boreng Kecamatan Kota Lumajang.

“Setelah kami berhasil mengorek keterangan dari tersangka pertama, malam itu juga kami bersama tim langsung bergerak menuju rumah alamat yang dimaksud,” terang Darmanto lagi.

Malam itu jam 22.30 tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arif Hidayat di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna hijau berisi 8 pocket saabu yang dimasukkan pada saku celana sebelah kiri.

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka Arif hidayat adalah, uang tunai sebesar Rp. 1.470.000, dompet warna hijau,8 pocket sabu,8 buah plastik klip,2 buah handphone merk Oppo dan Samsung.Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lumajang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka masih kami amankan guna kami lakukan pengembangan untuk mengetahui darai mana barang haram tersebut dia dapat,” pungkas Darmanto. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).