Birokasi Tegak Lurus

Ini Penjelasn Inspektorat Lumajang Soal Kepala Desa Grati Di Copot

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Penjelasn Inspektorat Lumajang Soal Kepala Desa Grati Di Copot
Aan Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang m

Lumajang - Kepala Desa Grati yang terpilih selama 2 periode Inisial IS, dicopot jabatanya oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq pada 16 November 2020. Hal tersebut dilakukan karena IS terbukti penyalahgunaan kewenangan dan melakukan hidup bersama diluar pernikahan yang sah.

Aan Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang mengungkapkan jika dicopotnya kepala Desa Grati imbas dari pengaduan masyarakat.Berdasarkan unsur-unsur dan pengaduan tersebut, sudah memenuhi kriteria dilakukan penanganan.

"Kami tim Inspektorat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya kami laporkan ke bapak bupati,"ungkapnya saat ditemui Lumajangsatu.com dikantornya, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan jika Kepala Desa Grati, terbukti melakukan pelanggaran atas dua hal, yaitu penyalahgunaan wewenang dan melakukan hidup bersama diluar pernikahan sah dengan seorang perempuan.

"Pak Inggi ini tidak mentaati kewajiban dan melanggar peraturan, dia menyewakan tanah kas desa untuk 6 perangkat desa, uanganya dipakai untuk keperluan pribadi,"katanya.

Dia menjelaskan jika seharusanya, persewaan tanah kas desa dilakukan dengan pembagian sesuai dengan peraturan desa.

"Pembagian, Sekdes sekian, Kaur sekian, Kasi sekian, Kasun sekian kan begitu,"katanya.

Mengenai perselingkuhan dia menjelaskan jika kepala desa didalam PP 45 tahun 90 pasal 14 disebutkan bahwa kepala desa itu dilarang hidup bersama diluar pernikahan yang sah.

"Disamakan dengan PNS mas,"katanya.

Dia mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka akan di isi Kasi dari Kecamatan sebagau tugas pelaksana harian (PLH) sebelum PJ dilantik,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.