Birokasi Tegak Lurus

Ini Penjelasn Inspektorat Lumajang Soal Kepala Desa Grati Di Copot

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Penjelasn Inspektorat Lumajang Soal Kepala Desa Grati Di Copot
Aan Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang m

Lumajang - Kepala Desa Grati yang terpilih selama 2 periode Inisial IS, dicopot jabatanya oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq pada 16 November 2020. Hal tersebut dilakukan karena IS terbukti penyalahgunaan kewenangan dan melakukan hidup bersama diluar pernikahan yang sah.

Aan Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang mengungkapkan jika dicopotnya kepala Desa Grati imbas dari pengaduan masyarakat.Berdasarkan unsur-unsur dan pengaduan tersebut, sudah memenuhi kriteria dilakukan penanganan.

"Kami tim Inspektorat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya kami laporkan ke bapak bupati,"ungkapnya saat ditemui Lumajangsatu.com dikantornya, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan jika Kepala Desa Grati, terbukti melakukan pelanggaran atas dua hal, yaitu penyalahgunaan wewenang dan melakukan hidup bersama diluar pernikahan sah dengan seorang perempuan.

"Pak Inggi ini tidak mentaati kewajiban dan melanggar peraturan, dia menyewakan tanah kas desa untuk 6 perangkat desa, uanganya dipakai untuk keperluan pribadi,"katanya.

Dia menjelaskan jika seharusanya, persewaan tanah kas desa dilakukan dengan pembagian sesuai dengan peraturan desa.

"Pembagian, Sekdes sekian, Kaur sekian, Kasi sekian, Kasun sekian kan begitu,"katanya.

Mengenai perselingkuhan dia menjelaskan jika kepala desa didalam PP 45 tahun 90 pasal 14 disebutkan bahwa kepala desa itu dilarang hidup bersama diluar pernikahan yang sah.

"Disamakan dengan PNS mas,"katanya.

Dia mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka akan di isi Kasi dari Kecamatan sebagau tugas pelaksana harian (PLH) sebelum PJ dilantik,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.