Wakil Rakyat Bertanya

Komisi C Ingin Sharing Visi Misi 2 Direktur Baru Perumdam Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi C Ingin Sharing Visi Misi 2 Direktur Baru Perumdam Lumajang
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Trisno.

Lumajang - Kabar terpilihnya dua Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru sampai ke gedung wakil rakyat Lumajang. Harapan akan kinerja sangat ditunggu untuk bisa menyelesaikan persoalan kebutuhan air bagi masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Trisno sangat penasaran dengan visi misi dan program kerjanya dari Direktur Utama, Achmad Arifulin Nuha dan Direktur Keuangan serta Personalia, Khoirul Anam. Pasalnya, Bupati Lumajang memilih keduanya tidak sembarangan dalam memutuskan dan sudah sesuai harapan masyarakat Lumajang.

"Kita akan ajak bicara semacam sharing dengan komisi C seperti apa visi misinya," ungkap politisi PPP itu.

Bagi Komisi C, tambah Trisno, Perumdam Tirta Mahameru adalah mitra kerjanya untuk bisa melayani masyarakat atas kebutuhan air. Sebab, persoalan di Perumdam sangat komplek dan butuh terobosan besar untuk menyelesaikan.

"Perumdam itu banyak sekali keluhannya, jelas Bupati memilih keduanya bukan sembarangan," ujar pria asal Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun itu.

Komisi C ingin mengetahui langkah kerjanya di tahun 2021 dalam menyelesaikan persoalan internal dan ekternal. Sehingga ditahun 2022 sudah tidak ada keluhan lagi oleh pelanggan dan masyarakat pada umumnya soal kebutuhan air.

"2022 sudah tuntas dan Perumdam memberikan pelayanan sesuai harapan masyarakat," jelasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).