Setelah Semua Pengelola Berdiskusi

Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan

Penulis : -
Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Rembug bareng pengelola wisata di Tumpak Sewu bersama Komisi B DPRD Lumajang

Lumajang - Viral tarikan tiket yang berlapis-lapis di wisata Tumpak Sewu Semeru Pronojiwo yang dikeluhkan wisatawan langsung direspon Pemerintah Lumajang. Melalui Dinas Pariwisata, akhirnya dikumpulkan beberapa pengelola, yakni pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang dan Kepala Desa Sidomulyo.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan Komisi B DPRD Lumajang selaku mitra Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian dari Polsek Pronojiwo. Setelah melakukan diskusi panjang, akhirnya ada beberapa kesepakatan yang dicapai dalam mengelola Tumpak Sewu Semeru secara bersama-sama.

“Alhamdulillah, tadi setelah dilakukan diskusi panjang akhirnya ada kesepakatan bersama dalam pengelolaan wisata Tumpak Sewu Semeru,” ujar Deddy Firmansyah, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Senin (23/12/2024).

Ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dengan beberapa item yang harus disepakati bersama, yakni : 

1. Tiket masuk diberlakukan pada tiga objek wisata (Goa Tetes, Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu) dengan nominal 100 ribu. Rinciannya sebagai berikut : 

a. Tiket masuk objek wisata (Goa Tetes,  Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu) harga 50 ribu.

b. Tiket masuk pemanfaatan are wisata di Daerah Aliran Sungai (DAS) harga 50 ribu, dengan pembagian sebagai berikut : 
- Tiket masuk melalui Tumpak Sewu dengan pembagian 10 ribu untuk Tumpak Sewu, 10 ribu untuk Goa Tetes dan 30 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).
- Tiket masuk melalui Grojokan Sewu dengan pembagian 10 ribu untuk pengelola Grojokan Sewu, 10 ribu 10 ribu untuk Goa Tetes dan 30 ribu pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).
- Tiket masuk lewat Goa Tetes dengan pembagian 10 ribu untuk Tumpak Sewu, 20 ribu untuk Goa Tetes dan 20 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).

2. Dengan disepakati hasil pembahasan bersama di atas, yang mana sudah menjadi kesepakatan bersama dalam Ketentuan Teknis Terkait Tiket, maka apabila ditemukan atau ada pelanggaran di masing-masing pengelola akan dikenakan sanksi penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Bab V sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa A. Teguran Tertulis, B, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan C, Pencabutan Perijinan Berusaha.

“Jadi, permasalahan Tumpak Sewu sudah clear dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Sedangkan penarikan  tiket di dasar oleh oknum warga Malang sudah diciduk Polres Malang,” terang politisi Gerindra itu.

Deddy berharap dengan clearnya permasalahan tiket masuk tersebut, Tumpak Sewu Semeru di Kecamatan Pronojiwo akan tetap jadi jujukan wisatawan lokal dan mancanegara. Diharapkan juga dikemudian hari tidak ada lagi polemik yang timbul dan diharapkan semua pihak bisa melaksanakan kesepakatan bersama tersebut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Kesehatan

Lumajang Serius Perangi Stunting: Angka Turun Drastis, Targetkan 18 Persen di Akhir 2025

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan persoalan stunting yang selama ini menjadi ancaman laten bagi kualitas generasi masa depan. Melalui kerja keras lintas sektor dan keterlibatan masyarakat di akar rumput, angka stunting di Lumajang berhasil ditekan secara signifikan. Berdasarkan data terbaru, prevalensi stunting turun dari 29,9 persen pada tahun 2024 menjadi 23,4 persen pada 2025.

Wujudkan Keamanan

Sambut Hari Bhayangkara dan Harjalu, Polres dan Pemkab Lumajang Gelar Lomba Siskamling

Lumajang, Jawa Timur – Dalam rangka menyambut momentum penting Hari Bhayangkara dan Hari Jadi Lumajang (Harjalu), Polres Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersinergi untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat melalui lomba Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Kegiatan ini bukan sekadar perlombaan, tetapi gerakan bersama untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.