Pelaku Dihakimi Massa

Aris Genjot Istri Orang Saat Suaminya Sedang Peras Susu Sapi Senduro

Penulis : lumajangsatu.com -
Aris Genjot Istri Orang  Saat Suaminya Sedang Peras Susu Sapi Senduro
Aris Pelaku Perselingkuhan di Senduro.

Lumajang - Polsek Senduro mengamankan Moh Aris (25) warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro yang babak belur dihakimi warga lantaran kepergok berduaan dengan istri orang di dalam kamar. Tersangka ketahuan  Arifin (36) Warga Kandang Tepus Kecamatan Senduro, suami dari selingkuhannya usai memeras susu.

 Informasi di Himpun di Mapolsek Senduro, Senin (11/1/2021),  kejadian tersebut bahwa sekitar jam 03.00 WIB,  Minggu (10/1/2021). Arifin suami dari selinkuhan Aris berangkat untuk memeras susu sapi. Sedangkan istrinya tetap berada di rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka.

BACA JUGA : Melati Rela Digenjot Aris Lantaran Tak Puas Layanan Suaminya

Tersangka dengan membawa clurit masuk ke rumah korban dan menemui Istri Arifin di kamar. Sedangkan sajam tersebut ditaruh di atas dipan ruang belakang.

Saat asyik berduaan di kamar dengan istri orang.  Datanglah korban yang hendak berganti kaos kaki karena basah.

Melihat ada celurit yang bukan miliknya, kemudian diambil lalu dipegang sambil memanggil istrinya.

Beberapa saat kemudian, istrinya keluar dengan wajah seperti orang kebingungan. Tiba-tiba tersangka keluar berusaha merampas celurit tersebut dan berhasil, lalu disabetkan ke arah Arifin namun berhasil ditangkis dengan mendorong pelaku.

Merasa terancam, Arifin lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Warga yang mengetahui hal itu ramai-ramai mendatangi rumah Arifin lalu menangkap pemuda tersebut.

"Saat pemuda itu kami tanya apakah sempat berhubungan layak suami istri dengan istri Arifin, dia menjawab sempat," Kata AKP Joko Wintoro.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan sub UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.