Perburuan Tim Gabungan Polda dan Polres Lumajang

Door..! Maling Motor 23 TKP Lumajang Paling Dicari Dlosor

Penulis : lumajangsatu.com -
Door..! Maling Motor 23 TKP Lumajang Paling Dicari Dlosor
Pelaku Curanmor 23 TKP di hadiahi timah panas oleh polisi Lumajang.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap pelaku curas yang beraksi di 23 tempat kejadian perkara di backup oleh Tim Jatanras Polda Jatim, Pelaku atas nama Salim (44) warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung langsung dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan Jam 01.00 Sabtu (13/2/2021).

Berdasarkan laporan dari korban curas yang dialami oleh SA (45) warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah pada 21 Juni 2020 dan kejadian dilaporkan ke Polsek Klakah. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya sehingga polisi melakukan penggerebekan.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya tersebut dengan 3 temannya yaitu N, M dan I. Pelaku berinisial N sudah ditangkap lebih dulu namun yang dua masih buron. Modus operandi pelaku dengan merusak gembok gerbang rumah korban menggunakan kunci palsu, setelah berhasil pelaku masuk ke ruang tamu dan mengambil 3 unit sepeda motor dengan merusak kunci motor lalu kabur.

"Kami akan segera lakukan penangkapan kepada pelaku yang masih buron Mbak" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 3847 UX, 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol N 2274 XU, 1 buah kunci T dengan 3 mata kunci, 1 buah celurit dan 3 buah tang juga 3 buah obeng.

 Adapun 23 TKP yang pernah dia lakukan di wilayah Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso 1 unit Honda CBR 150, TKP wilayah Desa Ranubedali 1 unit Honda Supra 125.

TKP wilayah Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung 1 unit Honda Beat, TKP wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung 1 unit Honda Beat dan TKP Desa Ranubedali Kecamatan Ranuyoso 1 unit Honda CBR 150.

TKP Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung 1 Honda Beat, TKP Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung 1 Honda Beat, TKP Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung 1 Honda Supra 125, TKP Desa Ranulogong 1 unit Honda Beat.

TKP Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang 1 unit Honda Mega Pro, TKP Desa/Kecamatan Randuagung 1 unit Honda Supra 125, TKP Perumahan Tekung, Kecamatan Tekung 1  unit Honda Vario, TKP Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko 1 unit Honda CBR.

TKP Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang 1 unit Honda Revo, TKP Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Kota Lumajang 1 unit Honda Beat, TKP Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono 1 unit Yamaha Mio, TKP Desa Dawuhan, Kecamatan Sukodono 1 unit Honda Vario, TKP Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung 1 unit Honda Beat.

Dan 3 TKP wilayah Desa Klanting, Kecamatan Sukodono pelaku mencuri 2 unit Honda Beat dan 1 unit Honda Vario. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).