Ijin Hotel Tuntas

Cak Thoriq Berikan Kemudahan Ijin Investor ke Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Berikan Kemudahan Ijin Investor ke Lumajang
Cak Thoriq sampaikan soal kemudahan ijin bagi investor di Lumajang saat Rapat Paripurna DPRD. ( foto diskominfo)

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen memberi kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin melakukan investasi di Kabupaten Lumajang, seperti hal nya mempermudah perizinan dan isentif pada bidang perpajakan.

"Kami sudah melakukan berbagai kebijakan untuk menarik pengusaha, seperti pengusaha hotel misalnya, yakni kemudahan dan insentif di bidang perpajakan," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap pengajuan sembilan Raperda 2021, di Ruang Mahameru, kantor Bupati Lumajang, Senin (15/2/2021).

Cak Thoriq juga mengatakan, saat ini ada dua investor yang telah memenuhi aspek perizinan untuk rencana pembangunan hotel, tepatnya di jalan Slamet Wardoyo dan Jalan Panglima Sudirman.

"Untuk dua hotel ini telah kami minta, perizinannya hotel bintang tiga dan bintang tiga plus, karena fasilitasnya memenuhi syarat menjadi hotel dengan standart bintang tiga, serta fasilitas lainnya," terangnya.

Lanjut dia, untuk saat ini perizinan yang telah tuntas serta mulai dikerjakan, yakni pembangunan hotel dan resort di Bukit Gending, kawasan Ranuregulo, kecamatan Senduro.

"Ini sudah ada proses perizinan yang telah keluar, hingga sudah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. On progress hari ini saya pantau sudah mulai dikerjakan," jelasnya.

Cak Thoriq menambahkan, dalam usaha menciptakan iklim investasi yang sejuk, pihaknya senantiasa melibatkan semua stakeholder dalam penentuan kebijakan, baik dalam penyusunan regulasi maupun dalam penerapannya di lapangan.

"Dalam berbagai kesempatan kami berkomunikasi dengan pemerintah pusat, provinsi, masyarakat dan para pengusaha untuk mencari masukan format terbaik pelayanan yang diinginkan dalam kebijakan investasi," pungkasnya.

Rapat Paripurna kali ini, beragendakan Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Sembilan Raperda Kabupaten Lumajang 2021, Penyampaian Jawaban DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD serta Pembentukan Panitia Khusus DPRD kabupaten Lumajang. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.