Denda 50 Juta

Korupsi ADD, Mantan Kades Purorejo Lumajang Dibui 2 Tahun

Penulis : lumajangsatu.com -
Korupsi ADD, Mantan Kades Purorejo Lumajang Dibui 2 Tahun
Ferdy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi pada terdakwa kasus korupsi. Edi Sujarwo, mantan Kades Purorejo Keamatan Tempursari dijatuhi hukum 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang nomor : PRIN :01/M.5.28/Ft.3/03/2021 melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim nomor :41/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY. Edi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

"Hari ini tim jaksa eksekutor juga melakukan eksekusi kasus korupsi mantan Kades Purorejo," jelas Ferdy, Rabu (24/03/2021).

Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 125.589.921 diperhitungkan sebagai pengganti atas kerugian negara. Terdakwa ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong dipotong masa kurungan yang dijalani terdakwa.

"Terdakwa langsung dipindah dari Rutan Kejati ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).