Warga Merasa Dirugikan

Petani Randuagung Demo DPRD Lumajang Soal HGU PT Kali Jeruk

Penulis : lumajangsatu.com -
Petani Randuagung Demo DPRD Lumajang Soal HGU PT Kali Jeruk
Puluhan warga saat demo ke DPRD Lumajang

Kedungjajang - Puluhan petani dari Kecamatan Randuagung menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Lumajang. Aksi demo berkaitan dengan adanya penutupan akses jalan masyarakat di lahan perkebunan dikelola PT Kali Jeruk Baru yang berada di Desa Kalipenggung, Selasa (06/04/2021).

Para petani ini minta keadilan dan berharap pihak DPRD Lumajang bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan itu memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan 1200-an hektare yang berada di 3 desa, yaitu Desa Kalipenggung, Desa Salak dan Desa Ranu Logong.

Orator Abdur Rohim menyuarakan di depan Gedung DPRD Lumajang bahwa PT Kalijeruk Baru mempunyai tujuan mencari keuntungan, namun tujuan perusahaan tersebut seharusnya menghormati hak-hak sosial masyarakat yang ada disekitarnya. Termasuk terkait adanya rencana penutupan akses jalan, bisa dibatalkan oleh PT Kalijeruk Baru.

Adapun yang dituntut oleh warga yaitu Pertama, PT Kali Jeruk Baru harus membuka kembali akses jalan masyarakat, karena mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi masyarakat baik di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang maupun Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

Kedua, PT Kali Jeruk Baru harus menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi terhadap petani dan masyarakat yaitu dengan menghentikan pembabatan tanaman petani.

Ketiga, PT Kali Jeruk Baru telah mengalih fungsikan lahan yang keperuntukannya adalah kopi, karet dan kakao, sekarang telah menjadi tebu dan menyebabkan mengeringnya sumber air dan merugikan masyarakat dan petani.

Keempat, meminta DPRD Lumajang mengkonfirmasi surat dari BPN Pusat terkait masa berlakunya HGU PT Kalijeruk Baru.

"Kami berharap tuntutan masyarakat ini dipenuhi dan alhamdulillah DPRD Lumajang merespon dengan baik," kata Rohim.

Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Bukasan mengatakanakan segera menyelesaikan permasalahan ini dan akan membantu menyiapkan data dari lapangan untuk diserahkan ke BPN pusat.

"Informasi nya bahwa perusahaan ini sudah mati ijinnya tahun 2018, nanti kami akan rapatkan lagi," kata Bukasan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.