Tersangka Sabu dan Pil Koplo

5 Tersangka Kasus Narkoba Direhabilitasi di RS Bhayangkara Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
5 Tersangka Kasus Narkoba Direhabilitasi di RS Bhayangkara Lumajang
KBO Satresnarkoba Polres Lumajang Iptu Wahono Pudji Santoso SH

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang terhitung dari bulan Januari 2021 hingga saat ini sudah menjalankan rehabilitasi 4 tahanan kasus pil koplo. Ada satu tahanan menjalani rehabilitasi kasus pengguna sabu-sabu.

Dari tahanan tersebut yang menjalankan rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Ada beberapa faktor yang mengharuskan polisi menyetujui untuk merehabilitasi tahanan tersebut.

KBO Satresnarkoba Polres Lumajang Iptu Wahono Pudji Santoso SH mengatakan pihaknya mengacu pada Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Pasal ini tidak serta merta berarti bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna berhak atas rehabilitasi.

Serta mengacu pada Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika, mengatur: Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan.


"Mereka rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang Mbak," kata Iptu Wahono saat ditemui diruang kerjanya.

Hasil penyidikan yang sudah P21 dan sudah dilimphkan ke Kejaksaan Negeri di tahun 2021 terhitung ada 10 perkara. Hal ini Narkoba masih menjadi musuh besar di Indonesia. Terlebih para pelaku ada yang beberapa kali keluar masuk penjara seolah tidak kapok.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.