Official Statement KADIN
Kadin Lumajang Banyak Dapat Keluhan Penerapan PPKM Darurat
Lumajang - KADIN Lumajang menerima banyak keluhan dari para pengusaha baik UMKM, PKL maupun pengusaha sektor perdagangan dan jasa yang terimbas langkah penyekatan yang dilakukan oleh Petugas sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Darurat di Lumajang. Selain itu untuk merespon kabar yang menyebutkan bahwa Kabupaten Lumajang telah masuk zona hitam.
KADIN Lumajang sebagai organisasi pengusahabdengan ini perlu memberikan statement sebagai berikut :
1. KADIN Lumajang mendukung penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam rangka mengendalikan Covid-19 di Lumajang. Hal ini sejalan dengan sikap KADIN Indonesia yg mendukung PPKM Darurat di Jawa Bali. KADIN Lumajang menghimbau agar semua pihak mau mendukung dan mematuhi PPKM Darurat serta membantu Polri dan TNI dalam pelaksanaan PPKM Darurat;
2. KADIN Lumajang berharap sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat seperti kegiatan penyekatan jalan yg dilakukan hari ini, dapat dilakukan lebih masif oleh Pemerintah Daerah agar masyarakat mengerti dan memahami selain itu agar Pengusaha memiliki waktu untuk mempersiapkan diri sehingga tidak terkesan mendadak dan mendatangkan kerugian usaha yg cukup besar;
3. Kabar yang menyebutkan Lumajang masuk zona hitam dapat menyebabkan kesimpangsiuran dan disinformasi, oleh karena itu KADIN Lumajang meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
4. KADIN Lumajang meminta Pemerintah Daerah memberi rambu-rambu yang jelas terkait dengan pemetaan kegiatan usaha yang boleh atau tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat. Kegiatan usaha di Lumajang mayoritas dilakukan oleh wirausaha sektor informal yang membutuhkan kejelasan apakah mereka masuk dalam kategori esensial atau non esensial dalam ketentuan PPKM Darurat. Sektor informal akan kesulitan apabila dipaksa menjalankan WFH karena berbeda dengan perusahaan-perusahaan besar baik dalam manajemennya maupun bisnis prosesnya. Sektor informal lebih membutuhkan perlindungan.
5. Untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi, KADIN Lumajang berharap Pemerintah Daerah dapat segera mengalokasikan anggaran untuk diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan sembako sebagai kompensasi bagi warga dan wirausaha yang terdampak PPKM Darurat. Tanpa kejelasan kompensasi yang akan diterima, masyarakat akan berat hati untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
6. KADIN Lumajang berharap Pemerintah Daerah dan Intansi terkait membuka peluang bagi pengusaha untuk tetap beroperasional dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Memberikan pembinaan dan pengawasan agar kegiatan usaha berjalan dengan baik dan aman.
Demikian statement KADIN Lumajang untuk menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang. Semoga dapat mendorong pelaksanaan PPKM Darurat lebih baik lagi. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin
Editor : Redaksi