Korban Rugi Ratusan Juta

Gara-gara Bensin, Api Hanguskan Rumah dan Toko di Tempursari Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Gara-gara Bensin, Api Hanguskan Rumah dan Toko di Tempursari Lumajang
Api terlihat berkobar dari toko dan rumah yang terbakar di Desa Tempursari

Tempursari - Si jago merah melahap rumah beserta toko milik Ayok Gibyo Erudias di Dusun Tempursari RT 01 RW 04 Desa Tempursari. Akibat kebakaran korban alami luka bakar pada tangannya, Sabtu (07/08/2021).

Kejadian tersebut bermula saat korban mengisi BBM ke botol, secara bersamaan ada anggota keluarga yang menancapkan saklar ke timbangan digital. Tiba-tiba ada percikan yang langsung menyebabkan kebakaran. Tidak kurang dari satu menit api sudah melahab rumah bagian belakang Ayok.

Kapolsek Tempursari AKP Tony Supartono mengungkapan bahwa kejadian ini dilaporkan sekitar jam 13.50 WIB dan berhasil dipadamkan pada jam 15.30 WIB. "Api berhasil dipadamkan dibatu oleh warga setempat menggunakan 2 mesin penyedot air milik warga sekitar" Kata AKP Tony.

Sedangkan korban yang merupakan pemilik rumah serta usaha tersebut alami luka bakar pada tangannya. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta, meliputi rumah beserta isinya, Mobil Suzuki SS beserta surat suratnya, 40 jerigen dan 2 drum berisi bensin.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.