Buronan Paling Dicari

Pemuda Grobogan Lumajang Ketemon Nyolong Mesin Diesel Sawah

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemuda Grobogan Lumajang Ketemon Nyolong Mesin Diesel Sawah
Tersangka Pencurian Mesin Diesel di Sumbersuko Lumajang.

Sumbersuko - Maling diesel sawah sebelumnya buron beberapa bulan, akhirnya AP (24) Warga Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang tertangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang. Tersangka tertangkap di tengah sawah di Desa Grati Kecamatan Sumbersuko yang saat itu akan melancarkan aksinya Jumat, (20/8/2021).

Pemuda pengangguran ini tertangkap tangan mencuri diesel untuk mengairi sawah berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 14 Februari 2021 di Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto. Sebelumnya tersangka melakukan perbuatannya bersama 3 temannya yang kini 1 diantaranya menjalani hukuman, sedangkan 2 orang masih DPO.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini memang sudah direncanakan. Diesel dilepas dari bodi traktor yang kemudian dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor.

"Sore itu tersangka sudah hunting ke tempat sasaran yang akan dicuri, ketika malam beraksilah mereka" Kata AKP Fajar

Polisi berhasil mengamankan 1 unit mesin Diesel bajak sawah Merk Kubota, tas peralatan bongkar pasang mesin, baju tersangka dan celana panjang. Atas perbuatannya kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (ind/har/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.