Kenali Rokok Non Cukai

Satpol PP Bersama Bea Cukai Rajin Sosialisasi Bahaya Rokok Illegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Satpol PP Bersama Bea Cukai Rajin Sosialisasi Bahaya Rokok Illegal
DIDIK BUDI SANTOSO, SH, MM, Ka.Bid. Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang. ( foto Istimewa)

Lumajang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan sosialisasi ke para pedagang atau toko untuk mengantisipasi peredaran rokok non cukai atau illegal.

"Saya sering diajak dan diundang bea cukai dalam sosialisasi dalam bidang legalitas usaha rokok dan membatasi ruang gerak peredaran rokok illegak," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, SH, MM saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (15/8/2021).

Masih kata dia, meski saat pandemi untuk pengawasan serta sosilisasi terus dilakukan dengan melakukan penempelan stiker himbauan ke toko-toko di wilayah tetentu. Bahkan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke pengendara dengan memasang stiker di mobil dan angkutan umum.

"Langkah ini dilakukan agar negara tidak dirugikan dan konsumen ikut membangun negara melalui pajak cukai, serat perusahaan rokok illegal ikut tertib," paparnya.

Sosialisasi antisipasi peredaran rokok oleh Bea Cukai, tambah Didik, akan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir tahun. Namun, dikarenakan pandemi dilakukan dengan sosialisasi dijalan dengan menempel stiker.

"Pandemi khan tidak boleh ada kerumunan," jelasnya

Dalam sosialiasi dan penegakan hukum bagi rokok illegal, Satpol PP juga melibatkan dinas terkait dan juga penegak hukum samping. (har/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.