Kasus Lakalantas Lumajang

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Belum Terima SPDP Tersangka Ade

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Belum Terima SPDP Tersangka Ade
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda,S.H, M.H

Lumajang - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka tabrak lari Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh TKP Desa Wotgalih Senin, (20/9/2021)

Padahal menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi bahwa tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Ketika saat dicek ke Kejaksaan Negeri Lumajang ternyata belum masuk.

"Kami tidak terima SPDP nya Mbak" Kata Kanit Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang yang kerap disapa dengan Pak Tio.

Sebelumnya tabrak lari tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 September 2021 tersangka melakukan tabrak lari di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun hingga korban alami patah tulang pada kaki tangan dan cidera otak. Alasan Ade melarikan diri saat itu takut dimassa oleh masyarakat sekitar. (Ind/har/red)

Editor : Redaksi

Polri

Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri

Lumajang – Di balik kemajuan teknologi blockchain yang selama ini dipuja sebagai simbol transparansi dan efisiensi, tersimpan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara. Kejahatan tanpa wajah, bergerak lintas negara, dan nyaris tanpa jejak kini menjadi tantangan nyata aparat penegak hukum. Isu krusial ini diungkap Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Naskah Strategis (NASTRAP) yang mengantarkannya meraih predikat NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.