Kasus Lakalantas Lumajang

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Belum Terima SPDP Tersangka Ade

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Belum Terima SPDP Tersangka Ade
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda,S.H, M.H

Lumajang - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka tabrak lari Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh TKP Desa Wotgalih Senin, (20/9/2021)

Padahal menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi bahwa tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Ketika saat dicek ke Kejaksaan Negeri Lumajang ternyata belum masuk.

"Kami tidak terima SPDP nya Mbak" Kata Kanit Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang yang kerap disapa dengan Pak Tio.

Sebelumnya tabrak lari tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 September 2021 tersangka melakukan tabrak lari di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun hingga korban alami patah tulang pada kaki tangan dan cidera otak. Alasan Ade melarikan diri saat itu takut dimassa oleh masyarakat sekitar. (Ind/har/red)

Editor : Redaksi