Dari 209 Hektar Lahan Tembakau

Penerima BLT DBHCHT Hanya Buruh Tani Tembakau Mitra di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Penerima BLT DBHCHT Hanya Buruh Tani Tembakau Mitra di Lumajang
Talk Show progres penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh petani tembakau melalui Radio Gloria FM

Lumajang - Di masa Pandemi Covid 19, Pemerintah akan menyalurkan bantuan langusng tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT). Namun, yang bisa menerima BLT DBHCHT adalah buruh petani tembakau yang bermitra dengan perusahaan rokok atau tembakau.

Hendrik Pamuji, Kasi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Perkebunan Dinas Pertanian menyatakan luasan lahan tembakau yang bermitra ada 209 hektar. Luasan lahan itu tersebar di 12 Kecamatan se- Kabupaten Lumajang.

Sedangkan petani tembakau yang tidak bermitra atau menanam tembakau lokal ada 69 hektar. "Yang bisa diakomodir dari Pemenkeu nomor 206 2020 yang ada cukai tembakaunya adalah mereka yang bermitra," jelas Hendrik saat sosialisasi progrem BLT DBHCHT melalui Radia Gloria FM, (28/09).

Disamping BLT DBHCHT untuk buruh petani tembakau, juga direncanakan untuk subsidi harga bagi petani tembakau. DI Kabupaten Lumajang dari data Dinas Pertaniaa ada 210 petani tembakau dengan 1.697 buruh petani tembakau. "Nah tinggal formulasinya digodok oleh bagin Ekonomi untuk subsidi harga petani tembakau," jelasnya.

Rudi, Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa kenaikan harga cukai berdampak pada bahan baku rokok yakni tembakau. Perubahan cuaca yang ekstrim juga mempengaruhi kualitas tembakau dan tentunya berpengaruh pada harga.

Jika tidak ada perlindungan pada petani tembakau, maka lambat laun akan banyak petani yang gulung tikar dan tidak menanam tembakau lagi. "Kita berharap subsidi harga dari DBHCHT, agar saat harga murah, kita sebagai petani tembakau tetap bisa bertahan dan tidak pindah bercocok tanam lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.