Sita Ratusan Bungkus Rokok Illegal

Petugas Pengawasan dan Penindakan Rokok Illegal Sisir Lumajang Timur

Penulis : lumajangsatu.com -
Petugas Pengawasan dan Penindakan Rokok Illegal Sisir Lumajang Timur
Petugas amankan puluhan rokok illegal disalah satu toko kelontong di wilayah Lumajang Timur

Lumajang - Tim Bea Cukai Probolinggo bersama tim penindakan peredaran Rokok Illegl dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0821 Lumajang dalam sebulan terakhir menyisir wilayah timur. Alhasil, ada ratusan bungkus rokok berhasil diamankan dari sejumlah toko kelontong.

Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, SH, MM saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (29/8/2021).

"Kita menyisir wilayah Timur," ujarnya.

Masih kata Didik, penyisiran dan penyitaan rokok illegal dilakukan dari wilayah Kecamatan Randuagung, Jatiroto, Rowokangkung dan Kunir. Banyak ditemukan peredaran rokok tanpa cukai dan cukai palsu di sejumlah toko kelontong.

"Semua rokok illegal disita oleh bea cukai dan kami dari satpol PP, polisi dan TNI membantu pengamanan," ujaranya.

Beredarnya rokok illegal sangat merugikan negara dalam hal pendapatan asli negara. Selain rokok dalam menyebabkan gangguan kesehatan, hasil penjualan rokok illegal tidak masuk negara.

"Rokok non cukai alias illegal ini merugikan negara," paparnya.

Pengawasan peredaran rokok illegal terus dilakukan, pasalnya dilakukan disejumlah toko jauh dari pusat kota kecamatan dan daerah. (har/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.