Tutup Jalan Tidak Ada Izin

Satlantas Polres Lumajang Beri Sosialisasi, Hajatan Sampai Tutup Jalan

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Polres Lumajang Beri Sosialisasi, Hajatan Sampai Tutup Jalan
Satlantas Polres Lumajang Datangi Hajatan Tak Berizin

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang beri sosialisasi kepada warga yang mempunyai hajatan di Dusun Tukum Kidul Desa Tukum Kecamatan Tekung, hajatan tersebut menutup jalan utama dan tidak ada izinnya. Jumat, (03/12/2021)

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa untuk menggelar hajatan seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa sembarangan.

Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas. Regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Dia mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui. Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak. Setelah minta izin itu akan dievaluasi, bila memungkinkan Polres atau Polsek untuk mencegah kemacetan dengan menurunkan personel maka akan diberikan izi, tapi bila ternyata ruas jalan itu tidak memiliki akses lain dan punya potensi kemacetan bisa tidak diberikan izinnya.

"Tadi harus dibongkar dan harus mempunyai izin" tutup AKP Bayu Halim.

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).