Diduga Rugikan Keuangan Negara

Mantan Kades Gedangmas Lumajang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Penulis : lumajangsatu.com -
Mantan Kades Gedangmas Lumajang Ditetapkan Tersangka Korupsi
SG mantan Kades Gedangmas Kecamatan Randuagung periode 2013-2019

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan SG mantan Kepala Desa Gedangmas 2013-2019 sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. SG langsung digelandang ke kantor kejaksaan Negeri Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yudi Teguh Santuso, Kasi Intel Kejaksaan menyatakan ada tiga sumber keuangan Desa pada tahun 2019 yakni Anggaran Dana Desa (ADD) 735 juta, Dana Desa (DD) 846 juta dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 176 juta. Total keuangan Desa Gedangmas tahuan anggaran sebanyak 1,7 miliar rupiah.

Berdasrkan serangkaian penyelidikan, akhirnya kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan 1 tersangka. Dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan item tidak dikerjakan atau kurang vulume yang terdiri dari 3 pekerjaan fisik dan 2 item non fisik.

"Dari kegiatan yang tidak dikerjakan, ditemukan kerugian negara sebesar 164 juta rupiah," ujar Kasi Intel, Kamis (21/04/2022).

Kejaksaan sudah mengupulkan dua alat bukti atas dugaan kasus korupsi tersebut. Tersangka diancam dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UURI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UURI nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditembah dengan UURI nomor 20 tahun 2001.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.