Diduga Rugikan Keuangan Negara
Mantan Kades Gedangmas Lumajang Ditetapkan Tersangka Korupsi
Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan SG mantan Kepala Desa Gedangmas 2013-2019 sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. SG langsung digelandang ke kantor kejaksaan Negeri Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yudi Teguh Santuso, Kasi Intel Kejaksaan menyatakan ada tiga sumber keuangan Desa pada tahun 2019 yakni Anggaran Dana Desa (ADD) 735 juta, Dana Desa (DD) 846 juta dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 176 juta. Total keuangan Desa Gedangmas tahuan anggaran sebanyak 1,7 miliar rupiah.
Berdasrkan serangkaian penyelidikan, akhirnya kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan 1 tersangka. Dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan item tidak dikerjakan atau kurang vulume yang terdiri dari 3 pekerjaan fisik dan 2 item non fisik.
"Dari kegiatan yang tidak dikerjakan, ditemukan kerugian negara sebesar 164 juta rupiah," ujar Kasi Intel, Kamis (21/04/2022).
Kejaksaan sudah mengupulkan dua alat bukti atas dugaan kasus korupsi tersebut. Tersangka diancam dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UURI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 JO pasal 18 (1) huruf B ayat (2) ayat (3) UURI nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditembah dengan UURI nomor 20 tahun 2001.(Yd/red)
Editor : Redaksi