Tak Kapok Masuk Penjara

Residivis Pemerasan Asal Kunir Lumajang Diringkus Edarkan Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Residivis Pemerasan Asal Kunir Lumajang Diringkus Edarkan Sabu
Romli (32) pemuda asal Kunir jadi pengedar sabu-sabu

Lumajang - Tiga kali masuk penjara kasus pemerasan ternyata membuat pelaku tak kapok. Kini tersangka Romli (32) warga Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir harus kembali mendekam di jeruji besi. Kali ini pelaku terjerat kasus yang berbeda yaitu sebagai pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu, (17/4/2022) sekitar jam 22.30 WIB. Saat tersangka berada di dalam rumahnya, kemudian polisi berhasil menggeledah barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kan berupa seperangkat alat hisab sabu, 17 sedotan warna putih, uang tunai, ATM BCA, HP Vivo, sendok sabu dan plastik sabu.

"Ada bb berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Modus yang digunakan oleh tersangka bermacam-macam, ada yang menggunakan sistem tempel, menjual langsung, maupun COD. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).