Diringkus Polisi

Ingin Cepat Kaya Pemuda Asal Boreng Lumajang Nekat Jualan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
Ingin Cepat Kaya Pemuda Asal Boreng Lumajang Nekat Jualan Pil Koplo
MA (tengah berkaos gambar tengkorak) saat diamankan oleh Polsek Kota Lumajang

Lumajang - Polsek Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo jenis dextro sebanyak 1.656 butir. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang. Berdasarkan keterangan polisi tersangka nekat menjadi pengedar lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berada dipinggir jalan dan diduga akan bertransaksi barang haram tersebut. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa ribuan pil dan plastik klip.

"Kini pelaku sudah kami amankan" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella.

Berdasarkan keterangan dari polisi bahwa tersangka ini ingin merubah nasib atau ingin cepat kaya dengan jalan pintas sebagai pengedar pil. Karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. "Ingin punya pekerjaan tapi salah," kata Iptu Samsul, Rabu (11/5/2022)

Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.