Dugaan Korupsi Bibit Pisang Kirana

Pemuda Pancasila Berharap Kejari Lumajang Ungkap Kasus Pisang Kirana

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemuda Pancasila Berharap Kejari Lumajang Ungkap Kasus Pisang Kirana
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lumajang, Agus Setiawan, S.E

Lumajang - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan bibit Pisang Mas Kirana 2022 senilai Rp. 1,4 Milyar dari dana APBN 2020 dalam penetapan tersangka sesuai janji dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang molor. Masyarakat Lumajang yang sudah mengetahui informasi Kejari akan segera mengumumkan melalui media massa mulai penasaran atas kinerja korps baju coklat itu.

Ketua Pemuda Pancasila Lumajang, Agus Setiawan menanggapi molornya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pisang Kirana berharap kejaksanaan untuk mengungkap, apakah ada dugaan korupsi. Harusnya sudah diungkap jika sudah ada 2 alat bukti minimal dan ada calon tersangka.

"Segera diungkap ke publik, agar masyarakat tidak penasaran," ungkap Agus melalui pesan singkatnya melalalui voice chat.

Masih kata dia, jika orang-orang terduga melakukan korupsi tidak bersalah dan tidak layak disangkakan diungkap saja. Apalagi, Kejaksaan Agung sedang gencar - gencarnya menggungkap kasus dugaan korupsi di Indonesia.

"Bahkan, kinerja kejaksaan Agung lebih dari dari KPK oleh penilaian masyarakat," jelasnya pria yang juga ketua Kadin Lumajang itu.

Agus juga tak ingin lamanya kasus pengungkapan dugaan korupsi Pisang Kirana bisa memunculkan dugaan-dugaan miring ditengah masyarakat. Dirinya juga menyayangkan dalam kasus dugaan korupsi di Lumajang adalah buah khas Lumajangan.

"Saya berharap segera diungkap," pungkasnya. (har/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.