Dikawal 11 Advokat
PMII Resmi Laporkan Polisi Ketua GMPK Lumajang
Lumajang - PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang akhirnya melaporkan pemilik akun Gmpk Lumajang ke Polres Lumajang. Hal itu dilakukan setelah pemilik akun dalam waktu 2X24 jam tidak memiliki itikad baik dan bersungguh sungguh untuk meminta ma'af dan menemui kader-kader PMII.
Taufiq Hidayatullah, Ketua Umum PMII Lumajang menyatakan secara kelembagaan PMII merasa menjadi korban atas tuduhan melakukan hal yang tidak pernah dilakukan, yakni melecehkan Pancasila dalam aksi demo 7 Sepetmber 2022 di DPRD. Secara resmi, PMII sudah melapor ke polisi dan sudah mendapatkan bukti laporan polisi (LP).
LP nomor LP/B/321/IX/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/ POLDA JAWA TIMUR ditandatangani oleh Aipda Agus Cahyo Suwito. "Hari ini kami secara kelembagaan melaporkan secara resmi pemilik akun Gmpk Lumajang," ujar Taufiq kepada Lumajangsatu.com, Senin (12/09/2022).
Selanjutnya, PMII memasrahkan kasus tersebut ke polisi agar segera ditindak lanjuti. PMII akan melakukan pengawalan dan akan meminta perkembangan kasus tersebut secara berkala. "Selanjutkan kami pasrahkan kepada polisi," tuturnya.
Dalam laporan tersebut, PMII dikawal oleh 11 pengacara yang tergabung di LKBH IKA PMII Lumajang. Yakni Indra Hosy Efendhy SH,. MH, Pudoli Sandra SH,. MH, Hisbullah Huda SH,. MH, Anton Sujatmiko SH,. MH, Caturiyandi Febriyono SH,. MH, Muhammad Aris, Ali Siswanto SH.I, Nur Kholis SH, Riky Yahya SH, Feni Yudiana SH dan Mila Riskiawati SH,. MH.
Kasus tersebut berawal saat Ketua Gmpk Lumajang melakukan siaran langsung (live) diakun facebook Gmpk Lumajang mengomentari soal pelesetan Pancasila yang dilakukan oleh mahasiswa yang berdemo di DPRD. Ketua Gmpk Lumajang kemudian menyebut PMII sebagai pelaku pelecehan dan meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan tindakan.
Karena tidak pernah melakukan hal tersebut, PMII kemudian memberikan ultimatum. Karena dianggap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PMII akhirnya menempuh jalur hukum dengan dikawal 11 pengacara.(Yd/red)
Editor : Redaksi