Satlantas Polres Lumajang

Tidak Ada Tilang Manual, Satlantas Polres Lumajang Berlakukan ETLE dan INCAR

Penulis : lumajangsatu.com -
Tidak Ada Tilang Manual, Satlantas Polres Lumajang Berlakukan ETLE dan INCAR
Anggota Satlantas Polres Lumajang mengoperasikan mobil INCAR

Lumajang, -Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang adanya tilang konvensional atau tilang manual. Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Namun dengan adanya larangan tilang konvensional, kini Satlantas Polres Lumajang memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Etle Statis. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, adanya larangan tilang secara manual sementara dimaksimalkan ke penilangan dengan cara elektronik seperti Etle mobile dan Etle statis.

ETLE dan INCAR akan menjadi ujung tombak penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lumajang. "ETLE terpasang di dua titik di KTL 1 Sukodono, dan Perempatan Veteran Sukodono. Sementara INCAR terpasang di mobil," Kata Radyati Rabu, (02/11/2022).

Selama optimalisasi ETLE dan INCAR, polisi lalu lintas lebih menekankan upaya persuasif kepada masyarakat. Jika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan imbauan kepada masyarakat.

Diharapkan kepada masyarakat tidak adanya penilangan secara manual ini lebih tertib berlalulintas cara diri sendiri.

"Niatnya lebih tertib, tidak harus menunggu polisi melakukan penindakan baru dia bisa tertib. Diharapkan tanpa penindakan cara tilang masyarakat bisa lebih sadar akan keselamatan dan menurun angka fasilitas kecelakaan," tegasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).