Berkat informasi masyarakat

Bawa Sajam, Pria Asal Desa Bades Lumajang Diamankan Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Bawa Sajam, Pria Asal Desa Bades Lumajang Diamankan Polisi
Pria pembawa sajam saat diamankan polisi

Lumajang - Pria inisial S (42) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit, saat melintas di jalan umum masuk Dusun Ledok Desa Pasirian Kecamatan Pasirian. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat ketika anggota Polsek Pasirian sedang melakukan giat patroli.

 Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, dan hasilnya benar. Saat diperiksa ditemukan senjata tajam jenis celurit dari tangan S. 

"Sehingga kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto Rabu, (30/11/2022).

Sebilah celurit lengkap dengan sarungnya diamankan sebagai barang bukti. Usai melengkapi berkas penyidikan, AKP Agus menuturkan jika perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

"Saat ini, proses hukum kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang agar bisa kemudian didalami lebih lanjut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pria itu diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Salah satu peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).