Akibat Konten Video Viral

Sabung Ayam Digrebeg, Pria Asal Randuagung Lumajang Hina TNI Polri

Penulis : lumajangsatu.com -
Sabung Ayam Digrebeg,  Pria Asal Randuagung Lumajang Hina TNI Polri
Pelaku mengenakan kaos berwarna putih

Lumajang - Akibat hina TNI dan Polri pelaku ujaran kebencian berinisial H asal Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung harus ditahan di Mapolres Lumajang. Hal tersebut berawal dari unggahan story WhatsApp kemudian menyebar luas di media sosial.

Kejadian ini berawal ketika Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono bersama Dandim 0821 Letkol Czi Gunawan Indra. Dari kejadian tersebut pelaku kesal kepada petugas dan membuat video hujatan tersebut. 

Menurut pengakuan pelaku sebelumnya dia merantau ke Ibu Kota Jakarta dan sudah satu bulan kembali ke kampung halamannya. Dia mencoba peruntungan dengan taroan sabung ayam senilai Rp 100 ribu, namun nasib berkata lain arena judi sabung harus digrebeg oleh petugas.

"Dari situlah saya membuat video tersebut secara spontanitas" ungkap pengakuan pelaku Rabu, (28/12/2022).

Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan UU ITE, saat digelar konferensi pers pelaku juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas (Ind/red).

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.