Kapolres Lumajang

AKBP Boy Jeckson Siap Selesaikan Tunggakan Kasus di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
AKBP Boy Jeckson Siap Selesaikan Tunggakan Kasus di Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson

Lumajang - Diawal kepemimpinan sebagai Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang bertekad menyelesaikan tunggakan kasus yang belum terungkap di wilayah hukum Polres Lumajang. Salah satu kasus yang menjadi atensi polisi di Lumajang saat ini, mengungkap pelaku perampokan bank BUMN di Kunir Lumajang.

"Pengungkapan kasus menjadi prioritas kami. Ini hari pertama saya menjadi Kapolres Lumajang, saya akan membedah apa saja tunggakan-tunggakan kasus yang harus diselesaikan," ujar Boy usai jalani Sertijab di Polres Lumajang, Selasa (24/1/2022).

Dia mengupayakan pengungkapan kasus dapat terungkap dalam 1 bulan kerja pertamanya di Kabupaten Lumajang. Sebulan pertama ini menjadi konsentrasi dan meminta masyarakat agar turut memberikan informasi kepadanya atau ke kantor kepolisan terdekat. 

Sementara itu, terkait kasus perampokan bank BUMN, Boy menyatakan Satreskrim Polres Lumajang masih menyelidiki keberadaan komplotan perampok bersenjata tajam tersebut. Pihaknya juga bergerak bersama Jatanras Polda Jawa Timur untuk mengejar pelaku yang diduga berhasil menggasak uang sebesar Rp 240 juta dari bank BUMN tersebut

"Anggota saya bergabung dengan Jatanras Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta dan petunjuk yang kami temukan di lapangan" tutupnya (Ind/red). 

 

 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).