Satresnarkoba Polres Lumajang

Simpan Sabu dalam Tas Slempang, Polisi Tangkap Pria Asal Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Simpan Sabu dalam Tas Slempang, Polisi Tangkap Pria Asal Lumajang
Tersangka serta barang bukti yang telah diamankan oleh polisi

Lumajang- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu pria berinisial AF (34) warga Jalan Asahan Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Informasi tersebut berawal dari aduan masyarakat karena di dalam rumah tersangka diduga ada aktivitas transaksi sabu.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka saat tengah berada di rumahnya.

Saat diperiksa, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dalam penggeledahan pada sebuah tas slempang warna hitam ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti sebagai sarana transaksi sabu dari rumah tersangka.

"Barang bukti kita amankan sabu dengan total 0,37 gram disimpan pelaku dalam bungkus rokok," ujar Ari Senin, (13/2/2023).

Akibat perbuatannya kini pelaku terancam Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. Pihaknya juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi terkait adanya transaksi narkotika tersebut. 

" Kami juga mengingatkan pada siapa saja untuk tidak mencoba bermain dengan narkotika karena akan berurusan dengan jajaran" tutupnya (Ind/hum/red).

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.