Puluhan sepeda motor ditilang

Ganggu Kenyamanan Tarawih Satlantas Polres Lumajang Tindak Knalpot Brong

Penulis : lumajangsatu.com -
Ganggu Kenyamanan Tarawih Satlantas Polres Lumajang Tindak Knalpot Brong
Razia kendaraan malam Minggu oleh Satlantas Polres Lumajang

Lumajang- Mengganggu Kekhusu’an Sholat Tarawih, Warga Minta Pengguna Knalpot Brong Ditindak. Seketika Petugas gabungan Polres Lumajang langsung melakukan patroli disekitaran Alun-alun Lumajang. 

Suara knalpot brong sangat mengganggu suasana dijalan raya, sehinggaharus ada tindakan tegas dari aparat keamanan ke pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Menanggapi hal tersebut AKP Radyati Putri Pradini sebelumnya mengaku rutin melakukan sosialisasi mulai dari sekolah hingga kemasyarakat. Ia juga mengaku selama bulan puasa ini akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan pada pengguna knalpot brong.

"Alhamdulillah tadi malam kami berhasil menjaring sebanyak 24 sepeda motor" kata Kasat Lantas Polres Lumajang yang kerap dipanggil Ibu Putri Minggu, (26/3/2023).

Dari 24 unit sepeda motor yang diamankan itu karena kendaraannya tidak lengkap, motor menggunakan knalpot racing, pengendara tidak ada plat nomer, dan motor yang sudah dimodifikasi seperti ban kecil.

Mereka yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong selain diberi pembinaan juga ditindak tegas dengan surat tilang. Bagi motor yang tidak sesuai standar pabrik seperti menggunakan ban kecil, knalpotnya brong akan ditahan dulu di Satlantas Polres Lumajang.

"Bisa diambil setelah pemiliknya mengembalikan kondisi motornya sesuai spek pabrik dan dilengkapi dengan surat sah sepeda motornya," ungkapnya.

AKP Radyati Putri, menjelaskan, razia antisipasi balap liar dan knalpot brong sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Bulan Suci Ramadhan (Ind/hum/red).

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.