2 Jari Pelaku Hampir Putus

Luka Parah, Pelaku Carok di Meninjo Lumajang Menyerah

Penulis : lumajangsatu.com -
Luka Parah, Pelaku Carok di Meninjo Lumajang Menyerah
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Pelaku carok yang terjadi di wilayah Hukum Ranuyoso akhirnya menyerahkan diri seusai korban atas nama Niran (43) warga Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah. Pelaku merupakan tetangganya sendiri yaitu Budianto (36), saat menyerahkan diri ke polisi terduga pelaku dalam keadaanh luka parah pada tangannya hingga kedua jarinya hampir putus.

Menurut keterangan dari polisi saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, bahwa pelaku saat itu menyerahkan diri pada siang hari dengan tangan berlumuran darah. Pelaku langsung menceritakan kronologi kejadian pembacokan tersebut.

Melihat pelaku luka parah, kemudian polisi membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu. Setelah sampai di rumah sakit ternyata pelaku lukanya cukup parah dan dua jarinya harus di operasi.

"Pelaku sengaja tidak dihadirkan karena persiapan untuk operasi" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika konferensi pers di Mapolres Lumajang Selasa, (4/4/2023).

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (3/4/2023) itu dilatar belakangi oleh dugaan perselingkuhan. Sebelum pembunuhan terjadi, Korban yang juga sudah mempunyai istri dipergoki selingkuh dengan istri pelaku di kandang ayam.

Korban dan istri pelaku diduga selingkuh di kandang ayam usai shalat tarawih. Emosi pelaku pun memuncak hingga nekat membacok korban samapi tewas.

Atas perbuatannya kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara (Ind/red).

 

 

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.