2 Jari Pelaku Hampir Putus

Luka Parah, Pelaku Carok di Meninjo Lumajang Menyerah

Penulis : lumajangsatu.com -
Luka Parah, Pelaku Carok di Meninjo Lumajang Menyerah
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Pelaku carok yang terjadi di wilayah Hukum Ranuyoso akhirnya menyerahkan diri seusai korban atas nama Niran (43) warga Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah. Pelaku merupakan tetangganya sendiri yaitu Budianto (36), saat menyerahkan diri ke polisi terduga pelaku dalam keadaanh luka parah pada tangannya hingga kedua jarinya hampir putus.

Menurut keterangan dari polisi saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, bahwa pelaku saat itu menyerahkan diri pada siang hari dengan tangan berlumuran darah. Pelaku langsung menceritakan kronologi kejadian pembacokan tersebut.

Melihat pelaku luka parah, kemudian polisi membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu. Setelah sampai di rumah sakit ternyata pelaku lukanya cukup parah dan dua jarinya harus di operasi.

"Pelaku sengaja tidak dihadirkan karena persiapan untuk operasi" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika konferensi pers di Mapolres Lumajang Selasa, (4/4/2023).

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (3/4/2023) itu dilatar belakangi oleh dugaan perselingkuhan. Sebelum pembunuhan terjadi, Korban yang juga sudah mempunyai istri dipergoki selingkuh dengan istri pelaku di kandang ayam.

Korban dan istri pelaku diduga selingkuh di kandang ayam usai shalat tarawih. Emosi pelaku pun memuncak hingga nekat membacok korban samapi tewas.

Atas perbuatannya kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara (Ind/red).

 

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.