Korban Tewas Ditempat

Carok di Meninjo Lumajang Istri Kepergok Selingkuh di Kandang Ayam

Penulis : lumajangsatu.com -
Carok di Meninjo Lumajang Istri Kepergok Selingkuh di Kandang Ayam
Kasatreskrim Polres Lumajang saat merilis motif carok di Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang

Lumajang - Korban N (42) warga Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso tewas bersimbah darah, Senin (03/04). Korban tewas setelah terlibat carok dengan pelaku inisial B yang juga warga Meninjo Kecamatan Ranuyoso. Carok terjadi karena bermotif asmara.

AKP Heri Siswanto, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan aksi carok dilatarbelakangi karena istri pelaku memiliki hubungan terlarang dengan korban. Korban dan istri pelaku kepergok melakukan hubungan terlarang di kandang ayam. Parahnya lagi, yang mengetahui istri pelaku berduaan dengan korban adalah mertua pelaku.

“Dari situlah, sang mertua bercerita kepada anaknya bahwa memergoki istri pelaku bersama korban,” jelas Heri saat rilis kejadian carok, Selasa (04/04/2023).

Mendapat informasi tersebut, istri pelaku kemudian dikembalikan kepada orang tuanya di wilayah Tiris-Probolinggo. Namun, HP istri pelaku diambil oleh pelaku tidak diberikan kepada istrinya. “Namun untuk HP, dikuasai oleh tersangka sendiri,” paparnya.

Pada Senin pagi (03/04), korban dapat chat WA dari nomor istri pelaku yang sebenarnya sudah dikuasai oleh pelaku. Inti chat tersebut menyampaikan rasa kangen dan ingin bertemu. “Akhirnya direspon oleh korban, oke mau ketemu,” terangnya.

Setelah mengetahui lokasi korban, pelaku langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit. Sesampai di lokasi kejadian, sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya keduanya terlibat carok dan korban tewas di tempat dengan banyak loka dibagikan kepala dan punggung korban. Sementara pelaku juga mengalami luka putus kedua jarinya dan sedang dilakukan perawatan.

“Pelaku juga mengalami luka parah dibagian jari dan hari ini akan dilakukan operasi,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.