Toko Emas Melati Pasirian

Pencuri Emas di Toko Pasirian Lumajang, Berakhir Damai

Penulis : lumajangsatu.com -
Pencuri Emas di Toko Pasirian Lumajang, Berakhir Damai
Pelaku mengenakan hijab berwarna pink meminta maaf kepada pelapor

Lumajang - Beredarnya video viral emak-emak mencuri emas di Toko Emas Melati yang berada di Dusun Kebonan Desa Pasirian Kecamatan Pasirian membuat heboh jagat maya, karena aksinya terekam oleh cctv. Dalam video viral yang beredar, pelaku mengenakan pakaian kuning.

Dari kejadian tersebut pemilik toko melaporkan aksi pencurian itu kepada pihak kepolisian setempat, tak kurang dari seminggu polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial ER (28) warga Dusun Candi Desa Candipuro Kecamatan Candipuro. Sedangkan total kerugian emas yang dicuri dibawah Rp 2juta, dari situ polisi menjembatani untuk melakukan mediasi antara pemilik toko serta pelaku.

"Jadi kasus ini sudah berakhir damai dan tidak ada saling tuntut" kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto Selasa, (11/3/2023).

Kejadian ini terjadi sekitar hari Sabtu, (8/4/2023) sebelumnya pelaku minta penjaga toko mengeluarkan kalung kaki emas di etalase. Dengan cepatnya, pelaku meminta lagi agar penjaga toko mengeluarkan kalung kaki dari dalam etalase.

Sambil melihat model kalung yang dikeluarkan palayan. Disaat pelayan ambil kalung lain di dalam etalase, kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku yang dianggap si pelayan itu telah lengah.

Pelaku menukar perhiasan emas milik toko MELATI dengan perhiasan emas palsu yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melepas kertas bandrol perhiasan emas milik toko MELATI dan pelaku kabur. 

Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik toko MELATI, selanjutnya pelaku menjual perhiasan emas tersebut ke Toko Emas yang ada di Kecamatan Candipuro (Ind/red).

 

 

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.