Kedung jajang

Curi Motor di Parkiran Caffe Lumajang, Pria Asal Desa Pandansari Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Curi Motor di Parkiran Caffe Lumajang, Pria Asal Desa Pandansari Diringkus Polisi
Maling sepeda motor yang kerap menyasar di parkiran caffe

Lumajang-Satreskrim Polres Lumajang menangkap SR (41) warga Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang. Ia merupakan tersangka kasus curanmor ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2023.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Keke Arta Mevia (19) warga Desa Senduro, Kecamatan Senduro. 

"Aksi kejahatannya dilakukan Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di pakiran cafe Oala Cafe Jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan," ujar AKP Hari Siswanto.

Dalam aksinya pelaku melakukan aksinya bersama temannya RG saat ini di tahan di Polda Jatim melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat dipakir.

"Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Beat Nopol DK-6975-EX, milik korban yang ditinggalkan korban. Atas kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Lumajang Kota," Ujarnya 

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada dirumahnya di Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, polisipun langsung bergerak dan melakukan penangkapan, Kamis (25/5/2023).

"Pelaku kita tangkap pukul 00.30 saat berada di teras rumahnya," ujar Hari.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban dan hasilnya di jual kepada AG warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah sebesar Rp. 3.000.000. kemudian dari hasil penjualan tersebut masing masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000.

"Saat ini AG saat ini sudah ditahan Polres Probolinggo," pungkasnya (Ind/hum/red). 

 

 

 

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.