Ketahuan potong bambu milik tetangga

Problem Solving Polsek Pasirian Mediasi Masalah Pengancaman dengan Sajam

Penulis : lumajangsatu.com -
Problem Solving Polsek Pasirian Mediasi Masalah Pengancaman dengan Sajam
Korban dan pelaku berdamai disaksikan oleh Polsek Pasirian

Lumajang-Anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat Problem solving sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pengancama dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Lailatul Musroroh yang dilakukan oleh Muhammad Sa'i.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (22/7/2023) di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang mengakibatkan korban dan keluarga merasa terancam.

Mendapatkan kejadian itu, Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Agung Santoso mendatangi lokasi kejadian dan melakukan mediasi atau problem solving.

"Kita melaksanakan mediasi atau problem solving dengan mempertemukan korban dan pelaku di Balai Desa Selok Awar-Awar dengan dihadiri saksi-saksi," ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Atas saran dan masukan yang disampaikan Kapolsek akhirnya kedua belah sepakat untuk berdamai, dan pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.

"Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban," terangnya.

Agus menjelaskan, peristiwa Pengancaman dengan menggunakan Sajam Wedung kepada korban Lailatul Masruroh dan Ibunya Nimah di Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar.

Kejadian bermula Muhammad Sa'i ditegur oleh Nimah karena ketahuan menebang bambu miliknya.

"Pelaku tidak terima dan marah lalu mengancam kedua korban Nimah serta Lailatul Musroroh dengan megacungkan senjata jatam jenis wedung," ungkap Kapolsek (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.