Berhasil Ditekan di Bawah 10 Persen
Ini Program Pemkab Lumajang Turunkan Angka Kemiskinan
Pemerintah Kabupaten Lumajang berhasil menurunkan angka kemiskinan di Tahun 2023. Diketahui, angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang pada Bulan Maret 2022 mencapai 9,06 mengalami penurunan 0,13 persen pada Maret 2023 menjadi 8,93 persen.
Hal tersebut merupakan imbas dari turunnya jumlah penduduk miskin pada Tahun 2023 yang mencapai 1,22 ribu jiwa, sehingga total penduduk miskin saat ini terhitung 93,82 ribu jiwa.
Indah Wahyuni, Pj Bupati Lumajang menyatakan, ada banyak program untuk menurunkan angka kemiskinan hingga dibawah 10 persen. Adapun beberapa program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengatasi kemiskinan meliputi melaksanakan program Peningkatan Pendapatan Masyarakat, yang terdiri Peningkatan Akses Lapangan Pekerjaan yang terdiri dari Pelatihan Keterampilan Kerja, Program Padat Karya, Program Padat Karya Tunai Desa, Kartu Pra Kerja dan Bursa Kerja.
Sementara, Pemkab Lumajang juga dilakukan program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, yang meliputi Pelatihan Wirausaha, Pelatihan Pemasaran, Program Vokasi. Selain itu program Peningkatan Kapasitas UMKM juga dilakukan terdiri dari Peningkatan Akses Pasar, Bantuan Permodalan UMKM, Fasilitasi Kemitraan UMKM, Pendampingan dan Penguatan kewirausahaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha. Juga ada program Peningkatan Ketahanan Keluarga yang terdiri Pawon Urip, Pekarangan Pangan Lestari dan Lumbung Pangan.
Kemudian, Program Pengurangan Kantong Kemiskinan yang meliputi, Pemenuhan Infrastruktur Layanan Dasar: Penyediaan SPAM, Pamsimas, IPLT, Ipal Komunal, Kotaku, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Penyediaan Infrastruktur Dasar Lingkungan. Juga Peningkatan Konektivitas Antar Wilayah: pembangunan dan peningkatan sarana transportasi pembangunan infrastruktur jalan.
Dan, program Bantuan Pendidikan meliputi Program Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Seragam Gratis, Beasiswa Mahasiswa Miskin Berprestasi, Gempita Desa. Bantuan Kesehatan berupa Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), PBID, Persalinan Gratis, Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (SKTM).
Bantuan Sosial berupa PKH, BPNT, BLT Desa, Bantuan Sosial Tunai, Bansos Boras, Bantuan alat bantu penyandang disabilitas dan lanjut usia, Bantuan Permakanan, Bantuan LKSA, Griya Lansia. Bantuan Perumahan berupa Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.(Kom/red)
Editor : Redaksi