Satu pelaku masih buron

Komplotan Maling Motor di 33 TKP Diringkus Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Komplotan Maling Motor di 33 TKP Diringkus Polres Lumajang
Para pelaku curanmor yang berhasil di tangkap oleh Polres Lumajang

Lumajang - Tiga komplotan maling sepeda motor di 33 TKP ditangkap Polres Lumajang, 1 pelaku merupakan penadah dan 1 lainnya masih buron.

Tersangka berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung residivis kasus pembunuhan, MY (30) Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang dan Penadah SK (45) Desa Tegal Ciut Kecamatan Klakah.

Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban di Jalan Panjaitan Lumajang, aksi pelaku terekam dengan kamera cctv. Dari situlah polisi langsung melakukan penyelidikan, tepat pada hari Kamis, (21/12/2023) anggota resmob menangkap pelaku berinisial Af dan FF saat berada di Dusun Pondok Telo desa Banyuputih lor Kecamatan Randuagung.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dikembangkan oleh Tim Resmob hingga berhasil menangkap MF. 

"Satu pelaku lainnya kabur dan kami berhasil menangkap penadahnya" ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik Selasa, (26/12/2023).

Para tersangka saat beraksi ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Mereka bergantian peran ada yang mencari dan memantau lokasi target pencurian, baik di rumah maupun di lokasi tempat keramaian hiburan masyarakat.

 "Para tersangka ini telah melakukan aksinya di Lumajang 27 TKP, di Malang 2 , dan di Jember 4" ungkapnya.

Atas perbuatannya kini tersangka curankor dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara (ind/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).