Dari Unsur ASN
Inisial DA Tersangka Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang
Lumajang - Setelah menunggu cukup lama, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana yang disalurkan kepada petani dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 akhirnya masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka pertama dari pihak Dinas inisial DA. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana inisial IZ dan W. Penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023, setelah Kejaksaan Negeri Lumajang menerima hasil audit kerugian negara dari Kementerian Pertanian RI.
“Kita telah tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun anggaran 2020,” ujar M. Nizar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang saat menggelar rilis,” Selasa (09/01/2024).
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yd/red)
Editor : Redaksi