Ada Perpindahan Suara Caleg Golkar

Bawaslu Lumajang Sebut Perpindahan Suara Caleg Bisa Pidana Pemilu

Penulis : lumajangsatu.com -
Bawaslu Lumajang Sebut Perpindahan Suara Caleg Bisa Pidana Pemilu
Penyerahan berkas laporan tim caleg Golkar ke Bawaslu Lumajang

Lumajang - Tim pemenangan Caleg DPR RI dari Golkar H. Muhammad Nur Purnamasidi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang. Dengan membawa sejumlah bukti-bukti, tim pemenangan ingin melaporkan adanya pergeseran perolehan suara Caleg Golkar DPR RI dapil Lumajang-Jember ke salah satu calon.

Lutfiati, Ketua Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan ada tiga Kecamatan yang dilaporkan ada pergeseran suara di internal Caleg Golkar yang tentu merugikan calon lain. Dua Kecamatan yakni Gucialit dan Tempeh sudah dilakukan rekapitulasi ulang dan sudah dikembalikan sesuai dengan perolehan masing-masing calon sesuai data C hasil (plano).

“Dua tempat itu sudah rekapitulasi ulang, tapi kalau yang di PPK Sumbersuko karena sudah selesai maka saran perbaikannya adalah rekapitulasi ulang,” jelas Lutfiati.

Bawaslu akan melakukan pendalaman terkait dua Kecamatan yang ada pergeseran suara di internal Golkar. Jika ada unsur kesengajaan maka bisa mengarah pada pidana pemilu. “Tapi kita lakukan kajian-kajian terlebih dahulu, tapi kita langsung beri saran perubahan agar dilakukan rekapitulasi ulang,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Siti Mudawiyah anggota Komisioner Bawaslu Lumajang. Menurutnya, pemindahan suara jika dilakukan dengan sengaja maka bisa masuk dalam pidana pemilu. “Potensi perubahan angka-angka ya bisa kita dalami dulu, bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

Wijayanti, tim pemenangan H. Muhammad Nur Purnamasidi menyatakan di Kecamatan Gucialit ada 230 suara yang bergeser, di Kecamatan Sumbersuko ada 192 suara yang bergeser dan Kecamatan Tempeh ada 251 pergeseran suara. Di Kecamatan Tempeh suara caleg nomor 1 dan nomor 4 sama-sama bertambah. Namun, yang paling banyak adalah penambahan suara caleg nomor 4. Sedangkan di Kecamatan Gucialit yang bertambah hanya suara caleg nomor urut 4 saja.

“Kita minta di Sumbersuko untuk rekapitulasi ulang,” pungkas perempuan yang akrab disapa Wiwit itu.

Sekedar diketahui, sesuai pasal 551 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan paling banyak 24 juta rupiah. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.