4-17 Maret 2024

Ops Keselamatan Semeru, Polisi Tindak 50 Pelanggar di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ops Keselamatan Semeru, Polisi Tindak 50 Pelanggar di Lumajang
Pengendara yang tidak taat peraturan lalu lintas langsung ditindak saat berada di seputar Alun-alun Lumajang

Lumajang - Sejumlah pengendara terjaring penindakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 oleh Satlantas Polres Lumajang di Alun-Alun Utara depan Mapolres Lumajang.

Pengendara motor kasat mata yang melakukan pelanggaran langsung mendapatkan tindakan dari petugas. Selain itu petugas juga memberikan sosialisasi berupa penyuluhan terkait tata tertib lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto S.H mengatakan, di hari pertama pelaksanaan Ops Semeru masih ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. 

"Di hari pertama, kami menindak 50 pelanggaran dengan rincian penindakan manual 10 pelanggar, dan teguran presisi 40 pelanggar," ujar Ipda Sugiarto Senin, (4/3/2024).

Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan operasi keselamatan Semeru tidak menggunakan helm, plat nomor kendaraan yang tidak terpasang, dan tidak ada spion.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sesuai dengan tujuan dari Ops Keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi tata tertib lalu lintas demi keselamatan pengendara, sehingga diberikan pemahaman dan edukasi terkait aturan berlalulintas.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dan menjaga Kamtibmas,” pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).