Langgar Etik

KPU Lumajang Sanksi 2 PPK Terbukti Gelembungkan Suara Caleg Golkar

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Lumajang Sanksi 2 PPK Terbukti Gelembungkan Suara Caleg Golkar
Dok. Sidang Pemeriksaan PPK oleh KPU Lumajang

Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menjatuhkan sanksi kepada 1 PPK Gucialit dan 1 PPK Sumbersuko. Sanksi diberikan buntut dari penggelembungan suara salah satu Caleg Golkar DPR RI.

Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang menyatakan, sanksi kepada dua PPK tersebut berupa sanksi administrasi yakni peringatan keras terakhir.

Awalnya, 10 PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dilakukan penonaktifan sembari menunggu putusan dari rapat pleno. Setelah dilakukan rapat pleno, akhirnya yang diputus diberi sanksi hanya 2 PPK saja, sedangkan 8 PPK lainnya dipulihkan dan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan penggelembungan suara Caleg Golkar DPR RI.

"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," jelas Ridhol Mujib, Rabu (13/03).

PPK yang diberi sanksi peringatan keras terakhir adalah Tri Murdiyanto Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti Disivi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit. Hasil pemeriksaan ditemukan 1 akun Sirekap yang melakukan di masing-masing PPK yakni di Gucialit dan Sumbersuko.

Ditanya modus yang dilakukan oleh dua oknum PPK tersebut, Ridhol Mujib menyatakan pemeriksaan tidak sampai pada detail modus. Sebab, pemeriksaan hanya bersifat etik bukan pidana pemilunya.

"Hasil record mengarah pada satu orang, maka kita bawa ke Pleno KPU dan disepakati sanksi yang diberikan pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," terangnya.

Ditanya apakah dua PPK tersebut mengakui melakukan pergeseran suara saat dilakukan pemeriksaan, Mujib menyatakan secara terang tidak mengakui. Namun, hasil pemeriksaan dengan melihat bukti record dan sejumlah pertanyaan yang diberikan, maka mengarah kepada dua oknum PPK tersebut.

"Jadi saat pemeriksaan saya, pak Hasyim dan pak Sohudi arahnya kesana," tegasnya.

KPU juga tidak tahu apakah PPK yang melakukan pelanggaran tersebut menerima uang dari aksinya tersebut. "Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.