Waspada Bujuk Rayu Tekong
Warga Lumajang Diminta Tak Bekerja Keluar Negeri Secara Ilegal
Lumajang - Saat hari raya Idul Fitri banyak warga yang bekerja ke luar negeri pulang kampung atau mudik. Momentum tersebut ternyata kadang dijadikan momentum untuk mengajak sanak keluarganya untuk ikut bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jika lewat jalur yang resmi atau legal, maka ajakan tersebut tak akan menjadi persoalan. Akan tetapi ada saja warga Lumajang yang tergiur menjadi pekerja migran lewat jalur non prosedural alias ilegal. Mereka biasanya menggunakan jasa-jasa penyalur ilegal yang biasa disebut tekong.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Indra Wibowo Leksana memberikan imbauan keras kepada masyarakat Lumajang untuk tidak terperangkap dalam jaringan pencari tenaga kerja ilegal, atau yang lebih dikenal dengan sebutan tekong. Imbauan tersebut disampaikan dalam kesempatan menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan 17-an Korpri di halaman Kantor Bupati Lumajang.
Indra menegaskan bahwa masyarakat Lumajang harus waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural. Masyarakat harus sadar bahwa bekerja di luar negeri harus melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terpengaruh oleh rayuan-rayuan dari tekong. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait proses menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal. Pemerintah sangat prihatin dengan masih adanya masyarakat yang terjebak oleh makelar tak bertanggung jawab.
Indra berharap agar seluruh masyarakat, khususnya peserta upacara, dapat ikut serta dalam sosialisasi mengenai prosedur penempatan dan perlindungan bagi PMI. Langkah tersebut diambil untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal atau di luar prosedur yang berlaku.
"Saya berharap agar setiap peserta upacara, terutama mereka yang berada di tingkat kelurahan, dapat menyampaikan pesan kepada kepala lingkungan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan. Sampaikan bahwa untuk bekerja di luar negeri, harus melalui prosedur yang benar dengan menghubungi kantor Disnaker yang berada di Jalan Veteran," harapnya.
Imbauan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat Lumajang agar lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri, sehingga terhindar dari risiko yang merugikan baik dari segi legalitas maupun perlindungan hak-hak para PMI.(Kom/red)
Editor : Redaksi