Brosur Tertib Lalu Lintas

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Satlantas Lumajang Bagikan Brosur

Penulis : lumajangsatu.com -
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Satlantas Lumajang Bagikan Brosur
Anggota Satlantas Polres Lumajang Bagikan Brosur Kepada Masyarakat Agar Tertib Berlalu lintas

Lumajang-Satlantas Polres Lumajang membagikan brosur himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kegiatan itu bertujuan untuk mengingkatkan kesadaran masyarakat agar mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara.

Anggota Satlantas Polres Lumajang bagika brosur tentang Helm Standar SNI, dan gunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang roda empat atau lebih.

Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno, S.H., M. Hum, mengatakan, bahwa pembagian brosur untuk lebih mengena dalam penyampaian pesan sehingga pengguna jalan lebih cepat memahami apa yang disampaikan petugas.

"Semoga apa yang disampaikan melalui brosur himbauan ini dapat diterima masyarakat sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan tercipta nya kamseltibcar lantas," jelas AKP Suwarno.

Menurutnya, pembagian brosur ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan-pengetahuan terhadap seluruh masyarakat Lumajang tentang tertib saat berlalu lintas, melengkapi semua kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara demi menjaga keselamatan saat berkendara.

"Kami berharap dengan kegiatan pembagian brosur ini kesadaran masyarakat di Lumajang ketika berkendara menjadi meningkat. Hal ini untuk menekan jumlah kecelakaan agar tidak ada korban jiwa maupun harta benda," jelasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.