Berhasil Diringkus Polisi

Warga Wates Kulon Lumajang Edarkan Narkoba di Probolinggo

Penulis : lumajangsatu.com -
Warga Wates Kulon Lumajang Edarkan Narkoba di Probolinggo
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu

Probolinggo - Seorang warga Lumajang harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, warga Lumajang itu menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten tetangganya.

Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus tersangka berinisial SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram. Pelaku diduga tak hanya menegdarkan di Probolinggo saja, tetapi juga di kawasan Tapal Kuda.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang seperti dikutip web Humas Polri, mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisap sabu, dan dua buah timbangan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(Red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.